HADITS MAUDHLU’
A. PENGERTIAN HADITS MAUDLU’
Dilihat dari segi bahasa, hadits maudlu’ merupakan isim maf’ul dari وضع- يضع yang berarti menggugurkan.
Secara terminologi, hadits maudlu’ adalah
هو ما نسب الى رسول الله ص.م اختلاقا وكذبا مما لم يقله او يفعله او يقره
“Semua yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW secara mengada-ada dan dusta, yang tidak beliau sabdakan, beliau kerjakan atau beliau taqrirkan”
Dalam istilah masyarakat islam, hadits maudlu’ disebut juga hadits palsu. Kata-kata yang sering dipakai untuk hadits maudlu’ adalah al-mukhtalaqu, al-muhtala’u, al-mashnu, dan al-makdzub.
B. SEJARAH MUNCULNYA HADITS PALSU
Masuknya secara massal penganut agama lain ke dalam Islam secara tidak langsung menjadi faktor munculnya hadits-hadits palsu. Sebagian mereka menganut agama Islam hanya karena terpaksa tunduk kepada penguasa Islam waktu itu (munafik). Golongan munafik ini senantisa menyimpan dendam dan dengki terhadap islam. Mereka senantiasa menunggu peluang yang tepat untuk merusak dan menimbulkan keraguan dalam hati orang-orang Islam seperti yang dilakukan oleh Abdullah bin Saba’. Dengan dalih pembeaan terhadap Ali dan Ahl bait dia menyebarkan fitnah kepada orang ramai. Untuk mendukung propagandanya dia membuat hadits maudlu’ (palsu) yang artinya, “setiap Nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali”.
Namun penyebaran hadits maudlu pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin kepalsuan suatu hadits. Para sahabat awal menaruh perhatian terhadap hadits yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya sekiranya mereka meragukan keshahihan hadits tersebut. Setelah zaman sahabat berlalu, penelitian dan penilaian terhadap hadits Nabi mulai melemah sehingga menyebabkan banyaknya periwayatan dan penyebaran hadits yang secara tidak langsung turut menyebabkan terjadinya pendustaan terhadap Rasulullah dan sebagian sahabat.
C. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA HADITS MAUDLU’
1. Pertentanga Politik dalam Soal pemilihan Khalifah
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman, umat islam terpecah menjadi beberapa golongan, seperti golongan yang ingin menuntut bela terhadap kematian Utsman dan golonga pendukung Ali. Setelah perang Siffin, muncul lagi golongan khawarij dan pendukung Muawiyah. Masing-masing golongan ini membuat hadits maudlu’ untuk mendukung golonganya.
2. Adanya Kesengajaan dari Pihak Lain untuk Merusak Ajaran Islam
Golongan ini terdiri dari golongan Zindiq, Yahudi, Majusi dan Nasrani yang merasa tidak mampu untuk menentang kekuatan Islam secara terang-terangan sehingga mereka mengambil jalan yang buruk ini. Tokoh-tokoh pembuat hadits palsu diantaranya:
a. Abdul Karim bin Abu Al-Auja, dihukum mati oleh Muhammad bin Sulaiman
b. Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub, dibunuh oleh Abu Ja’far Al-Manshur
c. Bayan bin Sama’an Al-Mahdy, dihukum mati oleh Khalid bin ‘Abdillah
3. Mempertahankan Madzhab alam Masalah Fiqh dan Masalah Kalam
Para pengikut madzhab fiqh dan pengikut ulama’ kalam, yang bodoh dan dangkal ilmun agamanya, membuat pula hadits palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.
4. Membangkitkan Gairah Beribadah untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah
5. Menjilat para penguasa untuk mencari kedudukan atau hadiah
D. CIRI-CIRI HADITS MAUDLU’
1. Ciri-Ciri yang Terdapat pada Sanad
a. Rawinya terkenal pendusta dan tidak ada perawi yang terpercaya yang meriwayatkan hadits darinya.
b. Pengakuan dari si pembuat
c. Kenyataan sejarah mereka tidak mungkin bertemu
d. Keadan rawi dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadits maudlu’
2. Ciri-Ciri yang Yerdapat pada Matan
a. Keburukan susunan lafadznya, bisa diketahui dengan mendalami ilmu bayan.
b. Kerusakan maknanya
1) Berlawanan dengan akal sehat
2) Berlawanan dengan hukum akhlak yang umum
3) Bertentanga dengan ilmu kedokteran
4) Menyalahi undang-undang yang ditetapkan akal terhadap Allah
5) Menyalahi hukum Allah dalam menciptakan alam
6) Mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal
7) Bertentangan dengan al-Qur’an, Hadits mutawatir dan kaidah-kaidah kulliyah.
8) Menerangkan suatu pahala yang sangat besar terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat kecil atau sebaliknya.
E. HUKUM MEMBUAT DAN MERIWAYATKAN HADITS MAUDLU’
Umat islam telah bsepakat bahwa hukum membuat dan meriwayatkan hadits palsu dengan sengaja adalah haram secara muthlaq, bagi mereka yang telah mengetahui hadits itu palsu. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, dia telah menempuh tempatnya di dalam neraka”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar