HADITS DHAIF
A. Pengertian
Hadits dhaif adalah hadits yang didalamnya tidak ditemukan syarat-syarat yang wajib ada dalam hadits shahih dan hadits hasan. Maksudnya, jika dalam suatu hadits telah satu syarat dari sekian syarat yang harus ada dalam hadits hasan, maka status hadits tersebut dinyatakan sebagai hadits dhaif. Oleh karena itu hadits dhaif dan macam-macamnya adalah mardud serta tidak bisa di jadikan hujah, terlebih untuk masalah aqidah dan hukum tentang halal dan haram.
B. Macam-Macam Hadits Dhaif
1. Dilihat dari sisi mata rantai sanad
a. Hadits Mu’allaq, adalah hadits yang perawinya digugurkan baik seorang atau lebih di awal sanadnya secara beruntun.
Pembuangan atau pengguguran tersebut dapat terjadi pada:
1) Membuang semua sanadnya secara beruntun mulai dari awal sanad sampai akhir sanad sebagai mukhorrijnya.
2) Membuang semua sanadnya kecuali sahabat, atau sahabat dan tabiin secara bersama.
b. Hadits Munqothi’, adalah hadits yang mata rantai sanadnya digugurkan disatu tempat atau lebih atau pada mata rantai berikutnya disebutkan nama seorang perawi yang namanya tidak dikenal atau diragukan. Dalam hadits munqoti’ keterpusaan mata rantai sanad tidak terjadi secara beruntututan dan tidak pula pada satu generasi (thabaqot), seseorang atau lebih.
Adapun cara mengidentifikasi keterputusan mata rantai sanad dalam hadits munqothi’, yaitu;
1) Melakukan penelitian ulang dengan berpijak pada masa hidup perawi hadits yang tidak segenerasi.
2) Adanya perawi lain yang juga meriwayatkan hadits yang sama.
3) Adanya ketidak jelasan mata rantai sanad. Hal ini hanya bisa diketahui oleh mereka yang memang memiliki keahlian.
c. Hadits Mu’dlal, adalah hadits yang mata rantai sanadnya terputus secara beruntun, dua perawi atau lebih, baik sahabat bersama-sama tabiin maupun tabiin dan tabiit tabiin, atau dua orang sebelumnya.
d. Hadits Mursal, adalah hadits yang disandarkan langsung oleh tabiin kepada Rasulullah. Dalam artian bahwa dalam hadits ini dia akhir mata rantai sanadnya ditemukan adanya perawi yang gugur setelah tabiin.
Hadits mursal dibagi menjadi tiga, yaitu:
1) Mursal jalliy, yaitu pengguguran seorang perawi secara terang-terangan dilakukan oleh tabiin dan publik mengetahui bahwa orang yang menggugurkan itu tidak pernah hidup sejaman atau segenerasi dengan yang digugurkan.
2) Mursal Shahabiy, adalah pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi SAW baik perkataan maupun perbuatan, tetapi ia sendiri tidak pernah mendengar atau menyaksikan sendiri apa apa yang ia telah beritahukan, sebab ia masih kecil atau masuk Islam atau sedangan tidak hadir.
3) Mursal Khafiy, adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabiin yang hidup sejaman dengan sahabat, tetapi ia tedak pernah mendengarkan satupun hadits darinya.
e. Hadits Mudallas, adalah hadits yang diriwayatkan menurut suatu tata cara tertentu yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak ada aibnya. Maksudnya, hadits yang mana perawinya membuang perawi yang telah meriwayatkan hadits kepadanya, tujuannya agar perawi tersebut tidak terlihat cacat atau kelemahannya, sehingga cacat dalam hadits dapat ditutupi.
Untuk mengetahui hadits mudallas yaitu adanya informasi langsung dari mudallis sendiri dan petunjuk para ahli tentang keadaan yang sebenarnya bahwa hadits itu adalah mudallas.
Macam-macam mudallas:
1) Tadlis al-Isnad, maksudnya hadits yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang segenerasi dengannya, tetapi ia tidak pernah bertemu secara langsung, supaya periwayatan haditsnya itu dianggap mendengar langsung. Maka, ia menciptakan gambaran bahwa ia benar-benar mendengar l;angsung dari orang tersebut.
2) Tadlis al-Syuyukh, maksudnya seorang perawi memberikan tambahan nama dengan julukan terhadap gurunya atau memberikan sifat yangh melebihi kenyataan gurunya, dengan maksud supaya semua persoalan yang ada pada gurunya tidak terlihat.
3) Tadlis Taswiyyah, Maksudnya perawi meriwayatkan hadits dari gurunya, yang oleh gurunya tersebut diterima dari guru yang dhaif, dan guru yang dhaif ini menerima dari guru yang tsiqqah. Akan tetapi mudallis meriwayatkannya tanpa menyebut perawi-perawi dhaif, bahkan ia meriwayatkan dengan menggunakan kode-kode yang mengandunng pengertian bahwa para perawi hadits berstatus tsiqqah semua.
2. Dilihat Dari Sisi Perawi Hadits
a. Hadits Matruk, adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tertuduh kuat berlaku dusta (terhadap hadits yang diriwayatkannya) atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan maupun ucapan atrau orang yang banyak lupanya atau banyak keraguannya.
Adapun faktor-faktornya yaitu;
1) Hadits tidak diriwayatkan oleh siapa saja kecuali dari jalurnya.
2) Hadits menyalahi kaidah umum.
3) Kebohongan yang dilakukan sudah dikenal publik, sekalipun diketahui secara pasti dalam hal penyampaian hadits nabawi.
b. Hadits Munkar Dan Hadits Ma’ruf
v Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tingkat hafalannya sangat rendah atau lemah yang bertentangan dengan perawi hadits orang yang terpercaya.
v Hadits ma’ruf adalah hadits yang diriwayatkan oleeh perawi tsiqqah, tetapi menyalahi hadits yang diriwayatkan oleh perawi dhaif.
c. Hadits Mudraj, adalah hadist yang menampakkan suatu tambahan dalam redaksinya, yang hakikatnya bukan bagian dari hadits. Maksudnya adalah hadits yang disisipkan perkataan orang lain untuk menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya,baik dari sahabat maupun dari tabiin.
Macam-macam hadits Mudraj:
1) Mudraj Matan, adalah hadits yang redaksi matannya ditemukan tambahan yang pada hakikatnya tidak termasuk matan hadits tanpa ada pemisahnya.
2) Mudraj sanad, adalah hadits yang redaksinya mata rantai sanadnya mengalami perubahan.
Untuk mengetahui ada tidaknya idraj dalam hadits:
a) Melakukan studi perbandingan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh perawi lain atau dengan jalur yang lain pula.
b) Mencari ada tidaknya pengakuan atau pernyataaan dari perawi hadits secara jelas.
c) Mencari ada tidaknya pernyataan para peneliti atau kritikus hadits bahwa apakah dalam hadits ini terdapat idraj.
d. Hadits Maqlub, adalah hadits yang didalamnya ditemukan adanya pertukaran matan maupun perawi dengan cara mendahulukan yang datangnya kemudian dan mengakhirkan datangnya lebih dulu.
Hadits Maqlub terbagi menjadi dua, yaitu: (1) Maqlub Sanadi (hadits yang terjadi pertukaran pada matarantai sanad). (2) Maqlub Matan (hadits yang terjadi pertukaran pada matan hadits)
e. Hadits Mudltharib, adalah hadits yang dalam periwayatannya berdasarkan beberapa jalur periwayatan yang redaksinya bervariasi, tetapi kualitasnya sama dan saling dapat bertahan tanpa ada yang dapat ditarjihkan. Hadits mudltharib terbagi menjadi dua, yaitu: Mudltharib Sanad (hadits yang kerancauannya terjadi pada matarantai sanad), dan Mudltharib Matan (hadits yang kerancauannya terjadi pada matan hadits)
f. Hadits Mushhaf dan Muharraf
v Hadits Mushhaf, maksudnya hadits yang mengalalami perubahan pada redaksinya baik pada lafal maupun pada makna
v Hadits Muharraf, maksudnya hadits yang mengalami perubahan pada harokat, tetapi tulisannya tetap dalam bentuknya
3. Dilihat Dari Sisi Kejanggalan Dan Kecacatan
a. Hadits Syadz, adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqqah tetapi berlawanan dengan perawi lain yang berkualitas lebih utama darinya, lantaran memiliki kelebihan dalam kedlabitannya atau banyaknya sanad atau hal-hal lain yang berhubungan erat dengan masalah penarjihan. Hadits syadz ada kalanya terdapat pada sanad dan aada pula yang terdapat pada matan.
b. Hadits Mu’allal, adalah hadits yang secara sekilas nampak hadits shahih dan bebas dari cacat, tetapi setelah dilakukan penelitian yang mendalam terungkap bahwa hadits itu mengandung cacat yang dapat menodai keshahihannya, baik pada matarantai sanad maupun matan atau bahkan terjadi secara bersama-sama antara sanad dan matannya. Hadits mu’allal terbagi menjadi tiga, yaitu: mu’allal pada sanad, mu’allal pada matan, dan mu’allal pada sanad dan matan secara bersama-sama.
4. Dilihat Dari Sisi Matan
a. Hadits Mauquf, adalah hadits yaang diriwayatkan dari para sahabat baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya baik dalam periwayatannya bersambung atau tidak. Maksudnya adalah hadits yang hanya disandarkan pada sahabat sanja. Menurut Ibnu Sholah Hadits mauquf terbagi menjadi 2, yaitu;
v Mauquf Maushul, yaitu hadits mauquf yang matarantai sanadnya bersambung sampai kepada sahabat sebagai sumber awalnya.
v Mauquf Ghairu Maushul, yaitu hadits mauquf yang matarantai sanadnya tidak bersambung.
b. Hadits Maqthu’, adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya, baik perkaataan, perbuatan atau taqrirnya, baik sanadnya itu bersaambung atau tidak. Dalam menanggapi masalah hadits maqthu’, Imam Syafi’I dan Imam al-Thabari menggunakan istilah hadits munqothi’, padahal jika dilihal dari segi istilah maka keduanya memiliki perbedaan, yaitu:
1) Hadits munqothi’ masuk ke dalam pembahasan sanad yaitu sanadnya tidak muttashil.
2) Hadits maqthu’ masuk pembahasan ke dalam matan, yaitu yang tidak disandarkan kepada Rasulullah atau sahabat.
Oleh karena itulah hadits munqathi’ termasuk salah satu hadits yang tidak dapat dijadikan sebagai hujah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar