Senin, 20 Desember 2010

hadits mustaraq

HADITS MUSYTAROK ANTARA SAHIH, HASAN DAN DLA’IF

A.     DEFINISI
Hadits musytarak adalah hadits yang bersetatus banyak. Untuk menentukan apakah sahih, hasan ataupun dha’if diperlukan penelitian lebih lanjut. Status kehujahan hadits musytarak juga masih belum dipastikan.[1]

B.     PEMBAGIANNYA
Mahmud ath-Thahan membagi hadits musytarak menjadi dua:[2]
1.      Ditinnjau dari segi kepada siapa hadits itu disandarkan di bagi menjadi empat, yaitu:
a.       Hadits Qudsi,
yaitu hadits yang disampaikan kepada kita dari Nabi Muhammd dan Nabi menyandarkannya kepada Allah SWT. Dengan kata lain hadits yang lafalnya dari Nabi SAW sedangkan maknanya dari Allah SWT yang didapat melalui ilham atau mimpi.
Perbedaaan antara hadits Qudsi dan Al-Qur’an:[3]
1)      Al-Qur’an lafadz dan maknanya dari Allah, sedangkan hadits Qudsi maknanya saja yang dari Allah sedang lafadnya dari Rasulullah SAW.
2)      Seluruh isi Al-Qur’an dinukil secara mutawatir sehingga kepastinya mutlak, sedang hadits Qudsi kebanyakan khabar ahad sehingga kepastianya masih dzhan.
3)      Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah sehingga dibaca dalam shalat,sedangkan hadits Qudsi tidak.
Perbedaan hadits Qudsi dengan hadits Nabawi adalah biasanya hadits Qudsi dalam meriwayatkannya ditambah dengan:
1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه
2. قال(يقول) الله فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم
3. Lafad-lafad lain yang semakna dengan apa yang disebut di atas. Sedangkan meriwayatkan hadits Nabawy tidak ada ketentuan tersebut.
b.      Hadits Marfu’,
yaitu hadits yang disandarkan pada shahabat atau yang lainya kepada Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, muttasil maupun munqathi’. Contoh: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda….
c.       Hadits Mauquf  
yaitu sesuatu (hadits) yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, muttasil maupun munqathi’ sanadnya. Contoh hadits mauquf: Seorang perawi mengatakan,”Ali bin Abi Thalib berkata begini….”. Hadits mauquf tidak bisa dijadikan hujjah karena berupa perkataan, perbuatan atau taqriri sahabat.
d.      Hadits maqtu’ yaitu hadits yang disandarkan kepada Tabi’in atau orang sesudahnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Hadits maqtu’ berbeda dengan hadits munqathi’ karena hadits maqtu’ adalah tinjauan dari segi matan, sedangkan hadits munqathi’ tinjauan dari segi sanad. Mengenai status hukumnya, hadits maqtu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam hal hokum syar’i walaupun ia shahih, sebab itu adalah perkataan seorang muslim saja. Tetapi jika ada qarinah yang menunjukkan kemarfu’annya seperti pendapat sebagian perawi tentang tabi’in yang berkata: “Sami’tu Rasulallah”, maka dapat dihukumi marfu’ mursal.
2.      Jenis-jenis lain yang berada di antara status maqbul dan mardud, di antaranya adalah:[4]
a.       Hadits muttasil atau hadits maushul
yaitu hadits yang sanadnya bersambung baik marfu’ sampai pada Nabi maupun mauquf hanya sampai sahabat. Contoh hadits muttasil marfu’: “Malik dari Ibnu Shihab dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Rasulallah, beliau bersabda: begini, begini….”, contoh hadits muttasil mauquf: “Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dia berkata: begini, begini….” Kalau sanadnya muttasil sampai tabi’in disebut maqtu’.
b.      Hadits musnad
yaitu hadits yang sanadnya bersambung dan marfu’ sampai kepada Nabi saw. Bedanya dengan hadits marfu’ dan muttasil. Hadits marfu’ belum tentu muttasil demikian pula hadits muttasil belum tentu marfu’. Tapi kalau hadits musnad adalah hadits yang marfu’ sekaligus muttasil. Misalnya: “Dari Abdullah bin Yusuf dari Malik dari Abu Zanad dari al-A’raj dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Jika ada seekor anjing yang minum dari bejanamu maka cucilah bejanamu tujuh kali.”
c.       Hadits mu’an’an
 yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi dengan menggunakan sighat ‘an. Ulama’ berbeda pendapat dalam hadits ini, apakah termasuk hadits muttasil atau munqathi’:
1)      Sebagian mengatakan sebagai hadits munqathi’ sampai ada keterangan yang menjelaskan ketersambungannya.
2)      Menurut jumhur ahli hadits, fiqh dan ushul fiqh dihukumi muttasil dengan syarat perawi yang menggunakan sighat ‘an bukan mudallis, dan antara perrawi yang mengatakan ‘an dengan perawi yang disandarinya dimungkinkan ada pertemuan.
d.      Hadits muannan
yaitu hadits yang dalam sanadnya mengandung sighat ‘anna. Sebagian ulama berpendapat bahwa huruf ‘anna  menunjukkan keterputusan hubungan, kecuali bila terdapat bukti. Sebagian ulama ada yang menyamakan pengertian huruf ‘an, an dan qaala, yakni sama-sama harus diteliti dulu persambungan antar perawinya.



[1]Salamah Noorhidayati, Diktat Ulumul Hadits, STAIN Tulungagung, 2002, h. 94
[2]Mahmud At-Athahan, Taisir Musthalah Hadits, -: Darul Fikr, tt, h. 103
[3]M.Agus Solahuddin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2009, h.28-29
[4] Noorhidayati, Diktat Ulumul…, h. 97-99

hadits maudhu'

HADITS MAUDHLU’

A.    PENGERTIAN HADITS MAUDLU’
            Dilihat dari segi bahasa, hadits maudlu’ merupakan isim maf’ul dari وضع- يضع   yang berarti menggugurkan.
Secara terminologi, hadits maudlu’ adalah
هو ما نسب الى رسول الله ص.م اختلاقا وكذبا مما لم يقله او يفعله او يقره
“Semua yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW secara mengada-ada dan dusta, yang tidak beliau sabdakan, beliau kerjakan atau beliau taqrirkan”
Dalam istilah masyarakat islam, hadits maudlu’ disebut juga hadits palsu. Kata-kata yang sering dipakai untuk hadits maudlu’ adalah al-mukhtalaqu, al-muhtala’u, al-mashnu, dan al-makdzub.  

B.     SEJARAH MUNCULNYA HADITS PALSU
            Masuknya secara massal penganut agama lain ke dalam Islam secara tidak langsung menjadi faktor munculnya hadits-hadits palsu. Sebagian mereka menganut agama Islam hanya karena terpaksa tunduk kepada penguasa Islam waktu itu (munafik). Golongan munafik ini senantisa menyimpan dendam dan dengki terhadap islam. Mereka senantiasa menunggu peluang yang tepat untuk merusak dan menimbulkan keraguan dalam hati orang-orang Islam seperti yang dilakukan oleh Abdullah bin Saba’. Dengan dalih pembeaan terhadap Ali dan Ahl bait dia menyebarkan fitnah kepada orang ramai. Untuk mendukung propagandanya dia membuat hadits maudlu’ (palsu) yang artinya, “setiap Nabi itu ada penerima wasiatnya dan penerima wasiatku adalah Ali”.
Namun penyebaran hadits maudlu pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat utama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin kepalsuan suatu hadits. Para sahabat awal menaruh perhatian terhadap hadits yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya sekiranya mereka meragukan keshahihan hadits tersebut. Setelah zaman sahabat berlalu, penelitian dan penilaian terhadap hadits Nabi mulai melemah sehingga menyebabkan banyaknya periwayatan dan penyebaran hadits yang secara tidak langsung turut menyebabkan terjadinya pendustaan terhadap Rasulullah dan sebagian sahabat.

C.     FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA HADITS MAUDLU’
1.      Pertentanga Politik dalam Soal pemilihan Khalifah
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman, umat islam terpecah menjadi beberapa golongan, seperti golongan yang ingin menuntut bela terhadap kematian Utsman dan golonga pendukung Ali. Setelah perang Siffin, muncul lagi golongan khawarij dan pendukung Muawiyah. Masing-masing golongan ini membuat hadits maudlu’ untuk mendukung golonganya.
2.      Adanya Kesengajaan dari Pihak Lain untuk Merusak Ajaran Islam
Golongan ini terdiri dari golongan Zindiq, Yahudi, Majusi dan Nasrani yang merasa tidak mampu untuk menentang kekuatan Islam secara terang-terangan sehingga mereka mengambil jalan yang buruk ini. Tokoh-tokoh pembuat hadits palsu diantaranya:
a.       Abdul Karim bin Abu Al-Auja, dihukum mati oleh Muhammad bin Sulaiman
b.      Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub, dibunuh oleh Abu Ja’far Al-Manshur
c.       Bayan bin Sama’an Al-Mahdy, dihukum mati oleh Khalid bin ‘Abdillah
3.      Mempertahankan Madzhab alam Masalah Fiqh dan Masalah Kalam
Para pengikut madzhab fiqh dan pengikut ulama’ kalam, yang bodoh dan dangkal ilmun agamanya, membuat pula hadits palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.
4.      Membangkitkan Gairah Beribadah untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah
5.      Menjilat para penguasa untuk mencari kedudukan atau hadiah

D.    CIRI-CIRI HADITS MAUDLU’
1.      Ciri-Ciri yang Terdapat pada Sanad
a.       Rawinya terkenal pendusta dan tidak ada perawi yang terpercaya yang meriwayatkan hadits darinya.
b.      Pengakuan dari si pembuat
c.       Kenyataan sejarah mereka tidak mungkin bertemu
d.      Keadan rawi dan faktor-faktor yang mendorongnya membuat hadits maudlu’
2.      Ciri-Ciri yang Yerdapat pada Matan
a.       Keburukan susunan lafadznya, bisa diketahui dengan mendalami ilmu bayan.
b.      Kerusakan maknanya
1)       Berlawanan dengan akal sehat
2)       Berlawanan dengan hukum akhlak yang umum
3)       Bertentanga dengan ilmu kedokteran
4)       Menyalahi undang-undang yang ditetapkan akal terhadap Allah
5)       Menyalahi hukum Allah dalam menciptakan alam
6)       Mengandung dongeng-dongeng yang tidak masuk akal
7)       Bertentangan dengan al-Qur’an, Hadits mutawatir dan kaidah-kaidah kulliyah.
8)       Menerangkan suatu pahala yang sangat besar terhadap perbuatan-perbuatan yang sangat kecil atau sebaliknya.

E.     HUKUM MEMBUAT DAN MERIWAYATKAN HADITS MAUDLU’
Umat islam telah bsepakat bahwa hukum membuat dan meriwayatkan hadits palsu dengan sengaja adalah haram secara muthlaq, bagi mereka yang telah mengetahui hadits itu palsu. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya “Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, dia telah menempuh tempatnya di dalam neraka”


    

daditd dhoif

HADITS DHAIF

A.      Pengertian
            Hadits dhaif adalah hadits yang didalamnya tidak ditemukan syarat-syarat yang wajib ada dalam hadits shahih dan hadits hasan. Maksudnya, jika dalam suatu hadits telah satu syarat dari sekian syarat yang harus ada dalam hadits hasan, maka status hadits tersebut dinyatakan sebagai hadits dhaif. Oleh karena itu hadits dhaif dan macam-macamnya adalah mardud serta tidak bisa di jadikan hujah, terlebih untuk masalah aqidah dan hukum tentang halal dan haram.
B.       Macam-Macam Hadits Dhaif
1.      Dilihat dari sisi mata rantai sanad

a.    Hadits Mu’allaq, adalah hadits yang perawinya digugurkan baik seorang atau lebih di awal sanadnya secara beruntun.
Pembuangan atau pengguguran tersebut dapat terjadi pada:
1)   Membuang semua sanadnya secara beruntun mulai dari awal sanad sampai akhir sanad sebagai mukhorrijnya.
2)   Membuang semua sanadnya kecuali sahabat, atau sahabat dan tabiin secara bersama.

b.   Hadits Munqothi’, adalah hadits yang mata rantai sanadnya digugurkan disatu tempat atau lebih atau pada mata rantai berikutnya disebutkan nama seorang perawi yang namanya tidak dikenal atau diragukan. Dalam hadits munqoti’ keterpusaan mata rantai sanad tidak terjadi secara beruntututan dan tidak pula pada satu generasi (thabaqot), seseorang atau lebih.
Adapun cara mengidentifikasi keterputusan mata rantai sanad dalam hadits munqothi’, yaitu;
1)   Melakukan penelitian ulang dengan berpijak pada masa hidup perawi hadits yang tidak segenerasi.
2)   Adanya perawi lain yang juga meriwayatkan hadits yang sama.
3)   Adanya ketidak jelasan mata rantai sanad. Hal ini hanya bisa diketahui oleh mereka yang memang memiliki keahlian.

c.    Hadits Mu’dlal, adalah hadits yang mata rantai sanadnya terputus secara beruntun, dua perawi atau lebih, baik sahabat bersama-sama tabiin maupun tabiin dan tabiit tabiin, atau dua orang sebelumnya.

d.   Hadits Mursal, adalah hadits yang disandarkan langsung oleh tabiin kepada Rasulullah. Dalam artian bahwa dalam  hadits ini dia akhir mata rantai sanadnya ditemukan adanya perawi yang gugur setelah tabiin.
Hadits mursal dibagi menjadi tiga, yaitu:
1)   Mursal jalliy, yaitu pengguguran seorang perawi secara terang-terangan dilakukan oleh tabiin dan publik mengetahui bahwa orang yang menggugurkan itu tidak pernah hidup sejaman atau segenerasi dengan yang digugurkan.
2)   Mursal Shahabiy, adalah pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi SAW baik perkataan maupun perbuatan, tetapi ia sendiri tidak pernah mendengar atau menyaksikan sendiri apa apa yang ia telah beritahukan, sebab ia masih kecil atau masuk Islam atau sedangan tidak hadir.
3)   Mursal Khafiy, adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabiin yang hidup sejaman dengan sahabat, tetapi ia tedak pernah mendengarkan satupun hadits darinya.

e.    Hadits Mudallas, adalah hadits yang diriwayatkan menurut suatu tata cara tertentu yang diperkirakan bahwa hadits itu tidak ada aibnya. Maksudnya, hadits yang mana perawinya membuang perawi yang telah meriwayatkan hadits kepadanya, tujuannya agar perawi tersebut tidak terlihat cacat atau kelemahannya, sehingga cacat dalam hadits dapat ditutupi.
Untuk mengetahui hadits mudallas yaitu adanya informasi langsung dari mudallis sendiri dan petunjuk para ahli tentang keadaan yang sebenarnya bahwa hadits itu adalah mudallas.
Macam-macam mudallas:
1)   Tadlis al-Isnad, maksudnya hadits yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang segenerasi dengannya, tetapi ia tidak pernah bertemu secara langsung, supaya periwayatan haditsnya itu dianggap mendengar langsung. Maka, ia menciptakan gambaran bahwa ia benar-benar mendengar l;angsung dari orang tersebut.
2)   Tadlis al-Syuyukh, maksudnya seorang perawi memberikan tambahan nama dengan julukan terhadap gurunya atau memberikan sifat yangh melebihi kenyataan gurunya, dengan maksud supaya semua persoalan yang ada pada gurunya tidak terlihat.
3)   Tadlis Taswiyyah, Maksudnya perawi meriwayatkan hadits dari gurunya, yang oleh gurunya tersebut diterima dari guru yang dhaif, dan guru yang dhaif ini menerima dari guru yang tsiqqah. Akan tetapi mudallis meriwayatkannya tanpa menyebut perawi-perawi dhaif, bahkan ia meriwayatkan dengan menggunakan kode-kode yang mengandunng pengertian bahwa para perawi hadits berstatus tsiqqah semua.

2.      Dilihat Dari Sisi Perawi Hadits
a.       Hadits Matruk, adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tertuduh kuat berlaku dusta (terhadap hadits yang diriwayatkannya) atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan maupun ucapan atrau orang yang banyak lupanya atau banyak keraguannya.
Adapun faktor-faktornya yaitu;
1)      Hadits tidak diriwayatkan oleh siapa saja kecuali dari jalurnya.
2)      Hadits menyalahi kaidah umum.
3)      Kebohongan yang dilakukan sudah dikenal publik, sekalipun diketahui secara pasti dalam hal penyampaian hadits nabawi.

b.      Hadits Munkar Dan Hadits Ma’ruf
v  Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tingkat hafalannya sangat rendah atau lemah yang bertentangan dengan perawi hadits orang yang terpercaya.
v  Hadits ma’ruf adalah hadits yang diriwayatkan oleeh perawi tsiqqah, tetapi menyalahi hadits yang diriwayatkan oleh perawi dhaif.

c.       Hadits Mudraj, adalah hadist yang menampakkan suatu tambahan dalam redaksinya, yang hakikatnya bukan bagian dari hadits. Maksudnya adalah hadits yang disisipkan perkataan orang lain untuk menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya,baik  dari sahabat maupun dari tabiin.
Macam-macam hadits Mudraj:
1)      Mudraj Matan, adalah hadits yang redaksi matannya ditemukan tambahan yang pada hakikatnya tidak termasuk matan hadits tanpa ada pemisahnya.
2)      Mudraj sanad, adalah hadits yang redaksinya mata rantai sanadnya mengalami perubahan.
Untuk mengetahui ada tidaknya idraj dalam hadits:
a)      Melakukan studi perbandingan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh perawi lain atau dengan jalur yang lain pula.
b)      Mencari ada tidaknya pengakuan atau pernyataaan dari perawi hadits secara jelas.
c)      Mencari ada tidaknya pernyataan para peneliti atau kritikus hadits bahwa apakah dalam hadits ini terdapat idraj.

d.      Hadits Maqlub, adalah hadits yang didalamnya ditemukan adanya pertukaran matan maupun perawi dengan cara mendahulukan yang datangnya kemudian dan mengakhirkan datangnya lebih dulu.
Hadits Maqlub terbagi menjadi dua, yaitu: (1) Maqlub Sanadi (hadits yang terjadi pertukaran pada matarantai sanad). (2) Maqlub Matan (hadits yang terjadi pertukaran pada matan hadits)

e.       Hadits Mudltharib, adalah hadits yang dalam periwayatannya berdasarkan beberapa jalur periwayatan yang redaksinya bervariasi, tetapi kualitasnya sama dan saling dapat bertahan tanpa ada yang dapat ditarjihkan. Hadits mudltharib terbagi menjadi dua, yaitu: Mudltharib Sanad (hadits yang kerancauannya terjadi pada matarantai sanad), dan Mudltharib Matan (hadits yang kerancauannya terjadi pada matan hadits)

f.       Hadits Mushhaf dan Muharraf
v  Hadits Mushhaf, maksudnya hadits yang mengalalami perubahan pada redaksinya baik pada lafal maupun  pada makna
v  Hadits Muharraf, maksudnya hadits yang mengalami perubahan pada harokat, tetapi tulisannya tetap dalam bentuknya

3.      Dilihat Dari Sisi Kejanggalan Dan Kecacatan
a.       Hadits Syadz, adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqqah tetapi berlawanan dengan perawi lain yang berkualitas lebih utama darinya, lantaran memiliki kelebihan dalam kedlabitannya atau banyaknya sanad atau hal-hal lain yang berhubungan erat dengan masalah penarjihan. Hadits syadz ada kalanya terdapat pada sanad dan aada pula yang terdapat pada matan.
b.      Hadits Mu’allal, adalah hadits yang secara sekilas nampak hadits shahih dan bebas dari cacat, tetapi setelah dilakukan penelitian yang mendalam terungkap bahwa hadits itu mengandung cacat yang dapat menodai keshahihannya, baik pada matarantai sanad maupun matan atau bahkan terjadi secara bersama-sama antara sanad dan matannya. Hadits mu’allal terbagi menjadi tiga, yaitu: mu’allal pada sanad, mu’allal pada matan, dan mu’allal pada sanad dan matan secara bersama-sama.

4.      Dilihat Dari Sisi Matan
a.       Hadits Mauquf, adalah hadits yaang diriwayatkan dari para sahabat baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya baik dalam periwayatannya bersambung atau tidak. Maksudnya adalah hadits yang hanya disandarkan pada sahabat sanja. Menurut Ibnu Sholah Hadits mauquf terbagi menjadi 2, yaitu;
v  Mauquf  Maushul, yaitu hadits mauquf yang matarantai sanadnya bersambung sampai kepada sahabat sebagai sumber awalnya.
v  Mauquf  Ghairu Maushul, yaitu hadits mauquf yang matarantai sanadnya tidak bersambung.
b.      Hadits Maqthu’, adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya, baik perkaataan, perbuatan atau taqrirnya, baik sanadnya itu bersaambung atau tidak. Dalam menanggapi masalah hadits maqthu’, Imam Syafi’I dan Imam al-Thabari menggunakan istilah hadits munqothi’, padahal jika dilihal dari segi istilah maka keduanya memiliki perbedaan, yaitu:
1)      Hadits munqothi’ masuk ke dalam pembahasan sanad yaitu sanadnya tidak muttashil.
2)      Hadits maqthu’ masuk pembahasan ke dalam matan, yaitu yang tidak disandarkan kepada Rasulullah atau sahabat.
Oleh karena itulah hadits munqathi’ termasuk salah satu hadits yang tidak dapat dijadikan sebagai hujah